Fokus Sulawes, Bungku- ATR/BPN Kabupaten Morowali menyerahkan Sertipikat Hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Hak Pakai secara simbolis di Ruang Aula Hotel Metro Kabupaten Morowali Bungku, 05/01/2021.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali, Moh. Iqbal,S.H.,M.Si. yang diwakili oleh Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak Tanah, Sukardin Hadadi,S,ST menyerahkan sebanyak 4.447 Sertipikat tanah dari program PTSL (Hak Milik) dan 3 Sertipikat Tanah Instansi (Hak Pakai).
Sertipikat diserahkan secara simbolis kepada beberapa orang perwakilan dari Desa Puungkoelu yang pada tahun ini mendapat pagu 329 bidang tanah untuk disertipikatkan dan perwakilan dari Instansi Kementerian Hukum dan HAM 1 bidang serta Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 2 bidang.
Di Waktu yang sama, Presiden Republik Indonesia (RI), Ir. H. Joko Widodo bersama Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr.Sofyan A. Djalil, S.H., M.A., M.ALD. menyerahkan sebanyak 584.407 sertipikat kepada para penerima yang tersebar di 26 provinsi atau 273 kabupaten/kota yang berlangsung secara virtual dari Istana Negara Jakarta yang disiarkan melalui media sosial di kanal Kementerian ATR/BPN RI.
Presiden mengatakan Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Sertipikat kepemilikan hak atas tanah sebesar 5,4 juta pada 2017, 9,3 juta Sertipikat di 2018, dan 9 juta Sertipikat pada 2019. Pada 2020 ini akibat pandemi Covid-19 dari target 11 juta Sertipikat, realisasinya adalah 6,8 juta.
Dia mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran ATR/BPN atas kerja keras dalam menyelesaikan target yang telah diberikan khususnya dalam menerbitkan Sertipikat tanah ini.
Sementara itu dalam sambutannya, Sukardin Hadadi menyampaikan kepada penerima sertipikat agar menggunakannya dengan bijak, "Silakan gunakan sebagai jaminan usaha, tetapi seperti yang disampaikan oleh presiden tadi, hati-hati dan perhitungkan secara matang, jangan sampai salah perhitungan, dan malah hak sertipikat ini nanti menjadi hilang," ujarnya. .
“Untuk tahun anggaran 2020, Kantor Pertanahan Morowali menyerahkan 4.450 sertipikat sedangkan tahun sebelumnya 16.000 Sertipikat. berharap, program ini didukung oleh masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota”.
“Pemerintah khususnya dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah dan Kementerian ATR/BPN RI ini sangat mendorong terbitnya Sertipikat, bahkan sekarang ada e-Sertipikat. Ini suatu terobosan yang sangat luar biasa dan semoga program ini betul-betul dapat memberikan manfaat kepada masyarakat," Tambahnya.
Segenap Insan Kantah Morowali mengucapkan selamat kepada masyarakat yang menerima Sertipikat. Harapannya, ini dapat menjadi bukti kepemilikan yang memberi kepastian hukum dan setelah diterima, dapat dipergunakan dengan penuh tanggung jawab. Seperti yang diketahui, Sertipikat tanah bisa dijadikan sebagai jaminan ke bank atau lembaga keuangan lain untuk modal usaha.


