FokusSulawesi,
Mengubah peradaban bangsa ini menjadi lebih baik di antaranya adalah menjadikan Indonesia bebas korupsi atau setidak-tidaknya mampu menekan angka korupsi. Perbaikan kualitas demokrasi juga ditandai dengan membaiknya penegakan hukum korupsi dan aparatur yang jujur dan berwibawa. Bukan malah sebaliknya, praktik demokrasi yang kita jalani saat ini memang membuka ruang untuk korup. Memberantas korupsi pada era ini bukan pada persoalan kemampuan, namun lebih dititikberatkan pada kemauan memberantas korupsi sebagai endemik.
Korupsi merupakan penyakit akut bangsa ini, hampir
dipastikan bahwa bangsa ini sudah lelah cara-cara bagaimana memberantas korupsi
yang efektif. Bahkan, dalam pesta demokrasi sekalipun korupsi terus berkelindan
dengan performa yang apik. Perilaku korup mengisyaratkan kepada publik bahwa
korupsi akan terus terjadi secara berantai dengan berbagai wajah. Kejahatan
demokrasi ini tentu tak bisa dibiarkan begitu saja, proses yang panjang serta
berbiaya mahal seharusnya menghasilkan wajah demokrasi yang semakin stabil dan
membaik.
Korupsi di bidang demokrasi ini, akan terus terjadi jika
antikorupsi tanpa adanya demokratisasi, mustahil korupsi mampu diberantas.
Demokratisasi antikorupsi merupakan upaya untuk dilakukan secepatnya melihat
fenomena percepatan pemberantasan korupsi semakin hari semakin melemah dan
terkesan praktek korupsi terus membumi di negeri ini.
Pemberantasan korupsi seyogiyanya dirancang menggunakan
mekanisme yang terukur dan tersistem serta perlu dilakukan evaluasi secara
kontinuitas setiap tahunnya oleh lembaga penegak hukum tak terkecuali juga KPK.
Tindakan ini merupakan suatu keniscayaan disebabkan koruptor selalu mencari celah
dan strategi untuk terus berbuat korupsi. Oleh sebab itu, negara tak boleh
kalah dan gamang dalam upaya penanggulangannya. Persoalan lainnya adalah hukum
yang baik belum tentu mampu menekan perilaku korup dan suap, jika penyelenggara
negara dan pemangku kepentingan lainnya juga larut dalam balutan praktek rente
suap dan korupsi. Maka menjadi suatu keniscayaan, merancang pemberantasan
korupsi harus dilakukan dengan suatu ideologi ke arah gerakan bersama, terpadu
dan berbasis antikorupsi dalam suatu tindakan nyata.
Suatu kemustahilan memberikan pemerintahan yang jujur dan
responsif, jika korupsi terus terjadi dan menggelayuti negeri ini. Ibarat
parasit yang akan terus merusak suatu bangsa dan negara dari dalam secara laten
dan menjadikan negara ini keropos dari dalam. Kejahatan korupsi pada hakikatnya
akan menurunkan kepercayaan masyarakat dan akan melemahkan seluruh upaya
aparatus negara dalam perumusan kebijakan dan implementasinya. Praktek korupsi
yang tanpa henti pada akhirnya merusak kepercayaan dan harapan masyarakat untuk
hidup sejahtera.
Meskipun praktek korupsi dan suap telah terjadi di berbagai
elemen masyarakat, akan tetapi korupsi belum mendapat perhatian yang serius
dari pemerintah. Fenomena korupsi korupsi selalu muncul dari sejumlah faktor
yang saling terkait, yang praktik dan tipologinya berbeda satu sama lain. Di
antara faktor-faktor yang paling umum disebutkan yang mempengaruhi perkembangan
korupsi adalah, lingkungan politik dan ekonomi, etika profesional dan
undang-undang, serta faktor kebudayaan korupsi itu sendiri.
Komitmen bersama
Korupsi juga menciptakan kurangnya transparansi dan kontrol
lembaga pengawas yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Karena banyak oknum
lembaga pengawas juga berkelindan dengan praktek korupsi. Hal ini ditandai
banyaknya anggota dewan yang terjerat lembaga antirasuah (KPK). Walaupun
belakangan ini lembaga KPK tersebut terlihat melemah dalam penindakan
kasus-kasus korupsi pasca lahirnya undang-undang antikorupsi yang baru. Taji
KPK baru bekerja di akhir tahun, pasca tertangkap tangan korupsi di Kementerian
Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Sosial. Walaupun, tindak lanjut dari
penyelesaian kasus ini masih perlu diuji sampai dimana berhenti.
Jika melihat problema penegakan hukum saat ini maka
sebenarnya Indonesia sudah berada pada posisi yang sangat mengkhawatirkan,
banyak kasus korupsi tanpa penyelesaian yang berkepastian. Tidak dapat
dipungkiri bahwa pelaku korupsi sering berlindung di balik kekuasaan. Maka
seringkali pemberatasan korupsi menjadi tersendat, apalagi banyak kasus korupsi
yang dipolitisir untuk kepentingan meraih kekuasaan.
Penataan penegakan hukum bidang korupsi juga harus dilihat
dalam kaca mata sistem peradilan pidana, sebagai contoh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yang masih menyisakan berbagai problematika dalam penuntasan
berbagai kasus. Hal ini bisa dimaknai dengan adanya kasus-kasus yang diproses
KPK dan penegak hukum lainnya tidak selesai secara tuntas. Problem ini tentu
menghambat proses penegakan hukum dan kepastian hukumnya. Sehingga, untuk
kasus-kasus tertentu korupsi cenderung melanggar hak asasi manusia. Padahal,
esensi pemberantasan korupsi adalah penegakan hukum yang berpastian serta mampu
menekan praktik korupsi.
Pemberantasan korupsi memang memerlukan cara yang paling
efektif di antaranya adalah penetapan checks and balances pada pemerintah untuk
membatasi pengambilan keputusan berdasarkan kebijaksanaan dan mengurangi
peluang untuk praktik suap dan korup. Penetapan checks and balances ini sebagai
suatu strategi untuk memberantas korupsi, karena menghapus korupsi secara
permanen sangat mustahil.
Suatu negara yang menganut paham demokrasi cara untuk
memperkenalkan checks and balances sebagai suatu strategi yang dapat mengekang
penyalahgunaan kekuasaan. Karena alasan ini, seperti yang ditunjukkan
sebelumnya, demokrasi yang lemah seringkali tidak lebih baik dalam
mengendalikan korupsi daripada rezim otoriter. Rentannya praktik korupsi
seringkali muncul karena tidak adanya ketegasan dari pemerintah dan belum
adanya sinergitas antarpenegak hukum dalam pencegahan maupun pemberantasan
korupsi.
Salah satu upaya untuk penanggulangan korupsi di antaranya
adalah dengan merampingkan proses birokrasi, memperkuat lembaga-lembaga
antikorupsi dan manajemen keuangan publik, serta memperkuat ekonomi untuk
kesejahteraan rakyat. Untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik, diperlukan
reformasi yang berbasis sistem yang terukur serta aparatus yang berintegritas.
Pola ini tetap merupakan tindakan top-down ketat yang diarahkan pemerintah
tanpa memberikan peluang kepada kolega, keluarga dan partai politik untuk
sebuah proyek, jika peluang tersebut didapatkan secara ilegal dan cenderung
mencari keutungan.
Oleh karena itu, karakterisasi yang lebih tepat mengenai
sifat dan jenis kegiatan korupsi merupakan prasyarat penting untuk pengembangan
dan desain tindakan antikorupsi yang akan ditargetkan sebagai pemberantasan
praktik korupsi. Prinsip transparansi menjadi pilar penguat dari pembatasan
tersebut, dan itu dimulai dari sistem yang bisa diakses serta ketegasan
pemimpin nasional dan daerah serta dukungan kongkrit dari penegak hukum.
Akhirnya, pemberantasan perilaku korup itu harus dilakukan
dengan secara konsisten dan terintegrasi. Harus dilakukan penataan ulang untuk
revolusi mental dalam rangka kebutuhan akan pembaharuan sistem penegakan hukum
yang progresif. Tanpa itu semua, mustahil mampu menekan angka korupsi yang kian
menggurita.

