Update

8/recent/ticker-posts

Abdul Haris Karim ,Buka Sosialisasi Penyadaran Publik Pencengahan Tumbuh Dan Berkembangnya Pemukiman Kumuh

 


 Fokus Sulawesi,Bungku

 Dinas Perumahan,,Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi  Sulawesi Tengah, melaksanakan Sosialisasi yang bertema  "Penyadaran Publik Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Pemukiman Kumuh " yang dilaksanakan di Hotel Metro  Fonuangsingko, Bungku Kabupaten Morowali.(09/06/21) 

Kegiatan ini di buka oleh  Abdul  Haris Karim, Kepala Dinas Perumahan,Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah,  Sosialisasi ini di hadiri Kadis Kominfo  Bahtiar Peohoa,ST  Dan Beberapa Kepala OPD , Kepala Bidang dan Kepala Seksi  Kabupaten Morowali.

Dalam Sambutannya Haris Karim Mengatakan, Untuk Mewujudkan Visi  setiap keluarga Indonesia Menempati  Rumah Layak Huni dilengkapi dengan prasarana ,sarana dan utilitas (PSU) yang memadai   merujuk ke UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah adalah  kewenangan perumahan kumuh  yaitu pemerintah pusat di atas  15 hektar,pemerintah Propinsi  10 sampai 15 Ha dan Kabupaten di bawa 10 Ha.

Lebih Jauh  Mantan  Kabiro ULP Propinsi Sulteng ini menyatakan " Menghadapi tantangan yang semakin besar dibutuhkan kemampuan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat terhadap lahan perumahan dan permukiman  beserta sarana,prasarana dan utilitas pendukungnya secara memadai agar tidak mengakibatkan tumbuhnya perumahan dan permukiman kumuh,yang dapat memperparah kondisi dan degradasi perumahan dan kawasan permukiman. yang menjadi titik balik penurunan produktivitas,kesehatan masyarakat dan peningkatan Frekuensi Bencana"



Sejatinya, salah satu tugas pemerintah Daerah adalah memfasilitasi peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh yang diamanahkan dalam UU PKP  yang harus dilakukan yaitu pencegahan perumahan dan pemukiman untuk tidak menjadi kumuh dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman yang sudah kumuh dengan ,mengedepankan pengawasan ,pengendalian dan pemberdayaan masyarakat,urai Haris

Diakhor sambutannya Haris menegaskan , menangani permasalahan pemukiman dan perumahan kumuh adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah Pusat, propinsi dan kabuapaten/Kota ,kuncinya

setelah itu dilajnutkan dengan Sosialisasi denga  pemateri Andi Makkasau  dari dinas Perumahan,kawasan permukinan dan pertanahan Sulteng.   (Opu Labuchay Qbl}