Update

8/recent/ticker-posts

SUAP

 



Oleh: Dr.H.Mustakim, M.Si

(Penceramah, Doktor Administrasi Publik, Penata KKB Ahli Madya)

 

Satu kata “suap” bisa mengandung dua makna dan pemahaman yang berbeda dan bahkan bertolak belakang. Bisa mengandung makna positif tapi bisa juga bermakna negatif, tergantung maksud dan penempatan kata tersebut. Dari segi kata dasarnya, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) juga mengartikan suap dengan 2 makna yang berbeda, yaitu: 1 (nasi) sebanyak yang dijemput dengan jari dan dimasukkan ke mulut ketika maka; 2. uang sogok.

Untuk makna pertama yang bernuansa positif, kegiatan “suap” ini sebenarnya hampir pernah dilakukan oleh semua manusia, bahkan sejak masih kecil ketika masih berusia di bawah 5 tahun (balita) atau di bawah 3 tahun (batita).

Ketika kita baru belajar makan, apakah memakan makanan pendamping Air Susu Ibu (ASI) atau mulai diajarkan agar bisa makan sendiri karena sudah lepas (berhenti) menyusu selama sekitar 2 tahun, kita semua umumnya pasti disuapi oleh orang tua atau baby sister kita masing-masing. Si batita/balita disuap dan orang tua/baby sister kita adalah penyuap atau orang yang menyuapi atau pemberi suap. Pengertian suap dalam kasus ini tentulah bermakna positif, dan bukan yang dimaksud dalam hadits Rasulullah SAW bahwa “Laknat Allah kepada pemberi suap dan penerima suap” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

“Suap-menyuap” dalam kasus “memberi makan“ yang dilakukan orang tua/baby sister kepada anak batita/balita tersebut benar-benar kasus positif, bahkan bernilai ibadah bagi penyuapnya dan bernilai “ilmu” bagi yang disuap.

Ketika orang tua menyuapi anaknya karena dorongan “kewajiban” yang harus dilakukannya dalam menjaga amanah Allah, maka menyuapi anaknya adalah bagian dari ibadah. Seorang baby sister menyuapi anak majikannya juga bernilai ibadah karena ia tengah menjalankan “amanah” yang diberikan sang majikan kepadanya.

Si batita/balita ketika sedang disuapi pada hakikatnya tengah melakukan proses “belajar” (= transfer ilmu) untuk bisa mempertahankan hidup (hifdzun nafsi). Dalam ilmu ushul fiqih, hifdzun nafsi adalah kewajiban terbesar kedua bagi seorang manusia (terutama bagi mukminin) setelah hifdzul iman (mempertahankan iman). Proses belajar inilah yang dimaksud penulis sebagai “ibadah” karena menuntut ilmu adalah salhsatu kewajiban. Bahkan ada pernyataan yang cukup populer “Tuntutlah ilmu sejak dalam ayunan hingga ke liang lahat”.

Sedangkan makna suap dalam pengertian kedua dan berkonotasi negative (yang makna kamusnya adalah “uang sogok”) “adalah tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas suatu kepentingan” (Wikipedia).

Suap dalam bahasa Islam disebut sebagai risywah. Ibnu Hajar al 'Asqalani didalam kitabnya Fath Al Baari telah menukil perkataan ibnu al 'arabi ketika menjelaskan tentang makna risywah sebagai berikut : "Risywah atau suap-menyuap yaitu suatu harta yang diberikan untuk membeli kehormatan atau kekuasaan bagi yang memilikinya guna menolong atau melegalkan sesuatu yang sebenarnya tidak halal".

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) risywah (suap) adalah pemberian yang diberikan oleh seorang kepada orang lain atau penjabat, dengan maksud meluluskan sesuatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut syariah) atau membatilkan perbuatan yang hak.

Di Indonesia, hukum yang mengatur suap(penyuapan) tertera dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Dalam Undang-Undang ini Pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya 15 juta rupiah.

Baik menurut hukum agama(Islam) maupun hukum yang berlaku di Indonesia tindakan suap-menyuap dalam pengertian kedua ini adalah sesuatu yang sangat dilarang. Dampak buruk yang diakibatkan dari tindakan suap-menyuap ini antara lain merusak 2 sila dari pancasila yang silanya mencauntumkan kata adil dan keadilan, yaitu sila ke-2 dan sila ke-5.

Pertama, suap merusak sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, sila ini sesungguhnya “memerintahkan” kita untuk bersikap, bertindak dan berperilaku adil. Seorang pemimpin/pimpinan atau seorang hakim, gara-gara disuap, akan sangat mungkin  mengambil keputusan yang tidak adil. Contoh, dalam melakukan promosi jabatan seorang pemimpin/pimpinan bisa saja akan lebih memilih mem-promosikan bawahannya ke jabatan yang lebih tinggi hanya karena sang bawahan tsb memberi suap kepadanya, tanpa melihat prestasi, dedikasi dan rekam jejak bawahannya. Hal ini akan menyingkirkan/menyikut bawahan lainnya yang lebih memiliki prestasi, dedikasi dan rekam jejak yang lebih baik. Tindakan “penyingkiran/ penyikutan” tersebut pastinya akan melukai si bawahan yang tidak menyuap, itulah yang disebut tindakan “tidak adil” alias dzolim.

Begitupun sang hakim, bisa mengambil keputusan yang tidak adil jika mudah disuap atau telah menerima suap. Disamping Allah melaknat (seperti hadits yang sudah penulis sampaikan di atas), Rasulullah pun secara khusus ikut melaknat kasus suap dalam bidang hukum ini. Dari Abu Hurairah r.a: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemberi suap dan penerima suap di dalam hukum”. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban. Hadits ini dinilai shahih oleh syaikh al-Albani; dan dinilai hasan oleh syaikh Syu’aib al-Arnauth).

Jika dalam firman Allah atau sabda Rasulullah menyebut “laknat”, berhati-hatilah, karena hal itu akan menjerumuskan kita pada dosa besar. Risywah (suap) termasuk dosa besar, karena ada ancaman laknat dari Allâh Azza wa Jalla (apalagi jika Rasul-Nya juga ikut melaknat). Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata, “Definisi dosa besar yang terbaik adalah: dosa yang ada had (hukuman tertentu dari agama) di dunia, atau ancaman di akhirat, atau peniadaan iman, atau mendapatkan laknat atau kemurkaan (Allâh) padanya” (Taisîr Karîmirrahmân, surat an-Nisa’/ 4:31).

Kedua,suap mewujudkan dan melanggengkan ketimpangan sosial. Sila ke-5 dari pancasila yakni “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dapat dijadikan landasan untuk menafsirkan hal ini. Sila ke-5 ini nampaknya lebih ditujukan kepada para pemimpin/pimpinan di negeri ini untuk mewujudkan “keadilan sosial” agar semua rakyat Indonesia benar-benar merasakan kemerdekaan hakiki. Merdeka yang bukan saja lepas dari penjajahan Belanda dan Jepang yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 yang silam, tetapi juga terlepas dari penjajahan bangsa sendiri.

Jika seorang pemimpin/pimpinan tidak memiliki niat untuk “menjalankan” sila ke-5 pancasila itu, artinya ia sangat rawan terjebak melakukan “penjajahan” terhadap bangsa/ rakyatnya sendiri. Seorang pemimpin/pimpinan kadang dihadapkan pada pengambilan keputusan yang memunculkan pilihan dan tarik menarik antara menguntungkan kelompok tertentu (corporate) atau menguntungkan rakyat banyak (sosial). Jika dihadapkan pada pilihan seperti ini, sebaiknya seorang pemimpin/pimpinan memiliki kecenderungan untuk menegakkan “keadilan sosial untuk rakyat yang dipimpinnya, dan berani menolak jika ada pihak yang memberi suap. Karena suap, melanggar agama (dosa besar), melanggar UU Negara, dan menyakiti rakyat. Na’udzubillah!*