Oleh:
Dr.H.Mustakim, M.Si
(Penceramah,
Doktor Administrasi Publik, Penata KKB Ahli Madya)
Satu
kata “suap” bisa mengandung dua makna dan pemahaman yang berbeda dan bahkan
bertolak belakang. Bisa mengandung makna positif tapi bisa juga bermakna
negatif, tergantung maksud dan penempatan kata tersebut. Dari segi kata
dasarnya, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) juga mengartikan suap dengan 2
makna yang berbeda, yaitu: 1 (nasi) sebanyak yang dijemput dengan jari dan dimasukkan
ke mulut ketika maka; 2. uang sogok.
Untuk
makna pertama yang bernuansa positif, kegiatan “suap” ini sebenarnya hampir
pernah dilakukan oleh semua manusia, bahkan sejak masih kecil ketika masih
berusia di bawah 5 tahun (balita) atau di bawah 3 tahun (batita).
Ketika
kita baru belajar makan, apakah memakan makanan pendamping Air Susu Ibu (ASI)
atau mulai diajarkan agar bisa makan sendiri karena sudah lepas (berhenti)
menyusu selama sekitar 2 tahun, kita semua umumnya pasti disuapi oleh orang tua
atau baby sister kita masing-masing. Si batita/balita disuap dan orang tua/baby
sister kita adalah penyuap atau orang yang menyuapi atau pemberi suap.
Pengertian suap dalam kasus ini tentulah bermakna positif, dan bukan yang
dimaksud dalam hadits Rasulullah SAW bahwa “Laknat Allah kepada pemberi suap
dan penerima suap” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
“Suap-menyuap”
dalam kasus “memberi makan“ yang dilakukan orang tua/baby sister kepada anak
batita/balita tersebut benar-benar kasus positif, bahkan bernilai ibadah bagi
penyuapnya dan bernilai “ilmu” bagi yang disuap.
Ketika
orang tua menyuapi anaknya karena dorongan “kewajiban” yang harus dilakukannya
dalam menjaga amanah Allah, maka menyuapi anaknya adalah bagian dari ibadah.
Seorang baby sister menyuapi anak majikannya juga bernilai ibadah karena ia
tengah menjalankan “amanah” yang diberikan sang majikan kepadanya.
Si
batita/balita ketika sedang disuapi pada hakikatnya tengah melakukan proses
“belajar” (= transfer ilmu) untuk bisa mempertahankan hidup (hifdzun nafsi). Dalam
ilmu ushul fiqih, hifdzun nafsi adalah kewajiban terbesar kedua bagi seorang
manusia (terutama bagi mukminin) setelah hifdzul iman (mempertahankan iman). Proses
belajar inilah yang dimaksud penulis sebagai “ibadah” karena menuntut ilmu
adalah salhsatu kewajiban. Bahkan ada pernyataan yang cukup populer “Tuntutlah
ilmu sejak dalam ayunan hingga ke liang lahat”.
Sedangkan
makna suap dalam pengertian kedua dan berkonotasi negative (yang makna kamusnya
adalah “uang sogok”) “adalah tindakan memberikan uang,
barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap kepada penerima suap
yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas suatu kepentingan”
(Wikipedia).
Suap dalam bahasa Islam disebut
sebagai risywah. Ibnu Hajar al 'Asqalani didalam kitabnya Fath Al Baari telah
menukil perkataan ibnu al 'arabi ketika menjelaskan tentang makna risywah
sebagai berikut : "Risywah atau suap-menyuap yaitu suatu harta yang
diberikan untuk membeli kehormatan atau kekuasaan bagi yang memilikinya guna
menolong atau melegalkan sesuatu yang sebenarnya tidak halal".
Menurut Majelis Ulama Indonesia
(MUI) risywah (suap) adalah pemberian yang diberikan oleh seorang kepada orang
lain atau penjabat, dengan maksud meluluskan sesuatu perbuatan yang batil
(tidak benar menurut syariah) atau membatilkan perbuatan yang hak.
Di Indonesia, hukum yang mengatur
suap(penyuapan) tertera dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak
Pidana Suap. Dalam Undang-Undang ini Pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga)
tahun atau denda sebanyak-banyaknya 15 juta rupiah.
Baik menurut hukum agama(Islam)
maupun hukum yang berlaku di Indonesia tindakan suap-menyuap dalam pengertian
kedua ini adalah sesuatu yang sangat dilarang. Dampak buruk yang diakibatkan
dari tindakan suap-menyuap ini antara lain merusak 2 sila dari pancasila yang
silanya mencauntumkan kata adil dan keadilan, yaitu sila ke-2 dan sila ke-5.
Pertama, suap merusak
sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, sila ini sesungguhnya
“memerintahkan” kita untuk bersikap, bertindak dan berperilaku adil. Seorang
pemimpin/pimpinan atau seorang hakim, gara-gara disuap, akan sangat
mungkin mengambil keputusan yang tidak
adil. Contoh, dalam melakukan promosi jabatan seorang pemimpin/pimpinan bisa
saja akan lebih memilih mem-promosikan bawahannya ke jabatan yang lebih tinggi
hanya karena sang bawahan tsb memberi suap kepadanya, tanpa melihat prestasi,
dedikasi dan rekam jejak bawahannya. Hal ini akan menyingkirkan/menyikut
bawahan lainnya yang lebih memiliki prestasi, dedikasi dan rekam jejak yang
lebih baik. Tindakan “penyingkiran/ penyikutan” tersebut pastinya akan melukai
si bawahan yang tidak menyuap, itulah yang disebut tindakan “tidak adil” alias
dzolim.
Begitupun sang hakim, bisa mengambil
keputusan yang tidak adil jika mudah disuap atau telah menerima suap. Disamping
Allah melaknat (seperti hadits yang sudah penulis sampaikan di atas),
Rasulullah pun secara khusus ikut melaknat kasus suap dalam bidang hukum ini. Dari
Abu Hurairah r.a: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemberi
suap dan penerima suap di dalam hukum”. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban.
Hadits ini dinilai shahih oleh syaikh al-Albani; dan dinilai hasan oleh syaikh
Syu’aib al-Arnauth).
Jika dalam firman Allah atau sabda
Rasulullah menyebut “laknat”, berhati-hatilah, karena hal itu akan
menjerumuskan kita pada dosa besar. Risywah (suap) termasuk dosa besar, karena
ada ancaman laknat dari Allâh Azza wa Jalla (apalagi jika Rasul-Nya juga ikut
melaknat). Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata,
“Definisi dosa besar yang terbaik adalah: dosa yang ada had (hukuman tertentu
dari agama) di dunia, atau ancaman di akhirat, atau peniadaan iman, atau
mendapatkan laknat atau kemurkaan (Allâh) padanya” (Taisîr Karîmirrahmân, surat
an-Nisa’/ 4:31).
Kedua,suap mewujudkan
dan melanggengkan ketimpangan sosial. Sila ke-5 dari pancasila yakni “Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dapat dijadikan landasan untuk
menafsirkan hal ini. Sila ke-5 ini nampaknya lebih ditujukan kepada para
pemimpin/pimpinan di negeri ini untuk mewujudkan “keadilan sosial” agar semua
rakyat Indonesia benar-benar merasakan kemerdekaan hakiki. Merdeka yang bukan
saja lepas dari penjajahan Belanda dan Jepang yang telah diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus 1945 yang silam, tetapi juga terlepas dari penjajahan bangsa
sendiri.
Jika seorang pemimpin/pimpinan tidak
memiliki niat untuk “menjalankan” sila ke-5 pancasila itu, artinya ia sangat
rawan terjebak melakukan “penjajahan” terhadap bangsa/ rakyatnya sendiri.
Seorang pemimpin/pimpinan kadang dihadapkan pada pengambilan keputusan yang
memunculkan pilihan dan tarik menarik antara menguntungkan kelompok tertentu
(corporate) atau menguntungkan rakyat banyak (sosial). Jika dihadapkan pada
pilihan seperti ini, sebaiknya seorang pemimpin/pimpinan memiliki kecenderungan
untuk menegakkan “keadilan sosial untuk rakyat yang dipimpinnya, dan berani
menolak jika ada pihak yang memberi suap. Karena suap, melanggar agama (dosa
besar), melanggar UU Negara, dan menyakiti rakyat. Na’udzubillah!*
