Fokus Sulawesi, Bungku
Catatan Singkat
Iqbal M Nawawi, (Pranata Humas Diskominfo Morowali )
Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan bahwa ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Adapun fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik,
pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Sementara itu, peran ASN adalah
sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan
pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih
dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Amanat UU tersebut jika dipahami secara mendalam maka harus
benar-benar kebijakan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan profesional
bukan saja dengan menunjukkan kegiatan yang berbau keagamaan. Jika kewajiban
pekerjaan dilakukan dengan baik dan benar pasti akan bernilai ibadah.
Pada survei Indeks Persepsi Maladministrasi 2019 yang
dilakukan Ombudsman RI tahun 2019 terkait layanan publik oleh pemerintah daerah
di masing-masing wilayah provinsi, provinsi-provinsi yang menduduki peringkat
maladministrasi tinggi yaitu Provinsi Aceh pada layanan bidang perizinan,
Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk layanan bidang pendidikan, Provinsi Maluku
Utara untuk layanan bidang administrasi kependudukan dan Provinsi Maluku untuk
layanan bidang kesehatan.
Maladministrasi adalah sebuah perbuatan melanggar hukum.
Terdapat beberapa jenis tindakan maladministrasi yang sering terjadi. Pertama,
penundaan berlarut, yaitu dalam proses pemberian pelayanan umum kepada
masyarakat, seorang pejabat publik secara berkali-kali menunda atau menulur
waktu sehingga proses administrasi tersebut tidak tepat waktu sebagaimana yang
telah ditentukan, sehingga mengakibatkan pelayanan publik yang tidak ada
kepastian.
Kedua, penyalahgunaan wewenang yaitu tindakan seorang
pejabat publik yang menggunakan wewenangnya (hak dan kekuasannya untuk
bertindak) melebihi apa yang seharusnya dilakukan sehingga tindakan tersebut
bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, serta menjadikan pelayanan publik
tidak dapat diterima secara baik oleh masyarakat.
Ketiga, penyimpangan prosedur yaitu dalam proses pelayanan
publik ada tahapan kegiatan yang dilalui untuk mendapatkan pelayanan publik
yang baik, namun dalam proses pelayanan publik seringkali terjadi pejabat
publik tidak mematuhi tahapan yang telah ditentukan dan secara patut sehingga
masyarakat tidak memperoleh pelayanan publik secara baik.
Tahun 2021, Ombudsman RI memberikan penganugerahan predikat
kepatuhan standar pelayanan publik bagi kementerian/lembaga serta pemerintah
provinsi dan kabupaten kota di Indonesia. Adapun 13 provinsi yang disebut
berada di zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik
tahun 2021 yaitu Aceh, Maluku, DKI Jakarta, Kepulauan Riau,Nusa Tenggara Barat,
Jambi, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, Bengkulu, DI
Yogyakarta Kalimantan Barat dan Riau
Pada tahun 2022,
Provinsi yang masih berada
pada zona hijau. masih terdapat
laporan-laporan tentang buruknya pelayanan publik yaitu Ombudsman RI
menyampaikan bahwa masalah kepegawaian dan agraria masih mendominasi laporan
dari masyarakat.
Menurut hemat saya, penyelengaraan pelayanan publik harus
ditingkatkan melalui kinerja ASN-nya dengan mampu melaksanakan
indikator-indikator Standar Pelayanan Publik.
Setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memenuhi
14 komponen standar pelayanan yang meliputi :
1) dasar hukum, peraturan perundang-undangan yang menjadi
dasar penyelenggaraan pelayanan;
2) persyaratan, syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan
suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrative;
3) sistem, mekanisme dan prosedur, tata cara pelayanan yang
dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan;
4) jangka waktu penyelesaian, jangka waktu yang diperlukan
untuk menyelesaiakan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan;
5) biaya/tarif, ongkos yang dikenakan kepada penerima
layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang
besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan
masyarakat;
6) produk pelayanan, hasil pelayanan yang diberikan dan
diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
7) sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, peralatan dan
fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan
dan fasilitas bagi kelompok rentan;
8) kompetensi pelaksana, kemampuan yang harus dimiliki oleh
pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman;
9) pengawasan internal, pengendalian yang dilakukan oleh
pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana;
10) penanganan
pengaduan, saran, dan masukan, tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan
tindak lanjutnya;
11) jumlah pelaksana,
tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja;
12) jaminan pelayanan
yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar
pelayanan;
13) jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk
komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko
keragu-raguan; dan
14) evaluasi kinerja pelaksanaan, penilaian untuk
mengetahuai seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai standar pelayanan.
Akhir kata, saya sebagai ASN mesti benar-benar harus meresapi bahwa pentingnya melayani atau bekerja dengan profesional juga bagian dari ibadah.
