Fokus Sulawesi, Morowali
Sepanjang sejarah bangsa Indonesia, cerita berkaitan
dengan desa dan perdesaan yang tertanam di benak kita adalah tentang kekalahan,
keterbelakangan, dan kemiskinan. Desa jamak identik dengan kebodohan dan
keterpurukan.
Tidaklah aneh jika kata ndesa masih sering kali jadi
bahan olok-olokan orang pada umumnya. Kata ndesa yang berarti ”berbudaya desa”
atau ”bersifat desa” masih menjadi sarana mengejek bagi sebagian orang.
Saya masih ingat kawan saya di ibu kota negara sering
kali mengatakan kepada saya ”dasar wong ndesa” yang seakan-akan menempatkan
saya pada posisi paling belakang, bodoh, kampungan, udik, dan sebagainya.
Stigma yang disandang desa menjadikan desa-desa di
Indonesia selama ini hanya sebagai objek para pemegang kekuasaan, terlebih pada
masa Orde Baru. Desa-desa bagaikan ”sapi perah” bagi penguasa. Desa pada masa
itu lebih banyak menjadi komoditas politik belaka.
Pembangunan desa hanya berdasar gaya para penguasa.
Suara warga dan masyarakat desa nyaris tidak terdengar. Potensi lokal desa
terabaikan. Pemerintah desa hanya sebagai corong pemerintah supradesa. Hak-hak
desa banyak yang terabaikan dan tidak terurus.
Cerita-cerita seperti tersebut pada masa sekarang
tampaknya hampir tidak terdengar lagi. Desa-desa saat ini menjadi primadona
pemerintah dan sebagai ujung tombak pembangunan negara kita. Pemerintah dan
penguasa tersadar bahwa negara kita terbentuk dari ribuan desa dan daerah
pinggiran.
Kekayaan alam dan kearifan lokal yang melimpah ruah di
Nusantara saat ini seakan-akan menjadi buah bibir dan sarana pembangunan
bangsa. Tidak ada lagi cerita kaum primitif dan keterpurukan di desa-desa.
Perhatian pemerintah begitu besarnya terhadap desa dan kawasan pinggiran.
Pascareformasi seiring dengan berubahnya regulasi di
tingkat desa menjadikan desa semakin berdaya. Banyak desa yang memperlihatkan
keberdayaan dengan berbagai cerita sukses. Desa tidak lagi identik dengan
stigma, semua berbalik 180% daripada masa sebelumnya.
Pemberlakuan UU No. 6/2014 tentang Desa menjadikan
desa lebih kukuh dan bertaji. Desa-desa sekarang tidak sepantasnya lagi dilihat
sebelah mata. Banyak desa berkembang dan mandiri. Perhatian dan harapan
pemerintah terhadap desa tidak sekadar omong belaka.
Hal ini terbukti dengan banyak kebijakan yang terkait
dengan pembangunan desa. Banyak kebijakan yang dijalankan pemerintah, dari
mulai pengucuran dana, pemberdayaan warga, optimalisasi pemerintah desa, serta
kebijakan strategis lainnya.
Semua demi satu tujuan, yakni kesejahteraan bagi
seluruh warga masyarakat desa. Desa tidak lagi menjadi objek semata, namun
melalui prakarsa masyarakat desa menjadi subjek dan aktor dalam pembangunan
nasional.
Peran semua pihak yang terlibat dengan perdesaan
menjadi kunci keberhasilan pembangunan di desa-desa. Pemerintah, warga
masyarakat, maupun pihak ketiga menjadi penentu keberhasilan pembangunan dan
pemberdayaan desa.
Masa depan desa menjadi tanggung jawab bersama seiring dengan terus berkembangnya zaman. Selaras dengan kemajuan zaman, tepat ketika UU Desa memasukkan klausul perihal sistem informasi desa (SID). Pasal 86 UU Desa mengisyaratkan pada masa depan desa-desa harus melek teknologi informasi.
Klausul tersebut penting mengingat SID merupakan salah
satu bentuk akselerasi pembangunan desa dalam mewujudkan kemakmuran warga desa.
Dengan SID diharapkan desa-desa mampu memanfaatkan teknologi informasi yang
saat ini menjadi kebutuhan utama di semua bidang kehidupan.
Masa depan desa yang berbasis teknologi informasi
menjadi tantangan tersendiri di tengah begitu besarnya harapan pemerintah
terhadap kemajuan desa. Desa yang identik dengan keterbelakangan, tradisional,
dan primitif memiliki tugas yang tidak ringan untuk mengimplementasikan
teknologi informasi.
Teknologi informasi sangatlah penting untuk diterapkan
di desa karena teknologi ini bersifat mempermudah, fleksibel, menciptakan
sisistem yang efektif dan efisien. Teknologi Informasi memudahan pekerjaan
administrasi di pemerintahan desa sehingga pelayanan publik lebih maksimal.
Dalam konteks peningkatan ekonomi warga desa,
teknologi informasi menjadi sarana yang mumpuni, misalnya dalam pemasaran
produk-produk unggulan desa. Dalam bidang lainnya di perdesaan, teknologi
informasi menjadi tumpuan untuk menjadikan desa lebih berkembang dan hidup.
Begitu banyak manfaat dan keuntungan yang diperoleh
dari penerapan teknologi informasi di desa-desa Nusantara. Perlu optimalisasi
dalam pendayagunaannya. Teknologi informasi yang bersifat serba digital kini
menjadi hal yang vital bagi seluruh masyarakat
Dalam waktu tak lama lagi saya yakin digitalisasi
perdesaan akan memunculkan suatu keuntungan yang lebih. Tidaklah mudah
mewujudkan program digitalisasi peedesaan. Masih banyak kendala yang menghambat
implementasi program ini.
Selain faktor infrastruktur yang belum merata
antardaerah di Nusantara, hambatan yang paling signifikan adalah sumber daya
manusia yang belum merata. Kesenjangan tersebut masih menjadi persoalan serius
dan butuh kolaborasi banyak pihak untuk mendapatakan solusinya.
Di tengah masih banyaknya permasalahan dalam
mewujudkan digitalisasi desa, kita tidak perlu pesimistis dan berkecil hati.
Sudah banyak desa di Indonesia yang mampu menerapkan teknologi informasi saat
ini.
Kita dapat melihat Internet memberdayakan Desa Melung
di Kabupaten Banyumas, bahkan desa ini sekarang mejadi ”sekolah” bagi desa-desa
lainnya. Sedangkan Desa Lamahu di Gorontalo dinobatkan sebagai desa digital
pertama di Indonesia dengan Lamahu Comand Center yang berbasis teknologi
informasi.
Kita juga bisa lihat Desa Kadundung di Labuan Amas,
Kalimantan Selatan, dengan website desa yang dikelola dengan baik atau Desa
Dangin Puri Kangin di Bali dengan aplikasi M-Desa yang luar biasa. Begitu pula
dengan program literasi digital di Desa Labengki Kecil di Sulawesi Tenggara yang menjadikan warga
mudah mengakses bahan bacaan.
Masih banyak desa lainnya di Nusantara yang mampu
mengoptimalkan teknologi informasi dalam berbagai sisi pembangunan desa. Masa
depan desa yang berbasis digital perlu mendapat perhatian serius dari berbagai
pihak yang terkait.
Ada beberapa strategi yang bisa dijalankan. Pertama, pembenahan sarana dan prasarana. Infrastruktur yang memadai akan mempermudah program digitalisasi desa. Kedua, pembenahan sumber daya manusia desa. Hal ini dapat dilakukan dengan pelatihan-pelatihan bagi seluruh perangkat desa maupun warga desa.
Ketiga dengan mengandeng pihak ketiga yang ahli dalam
urusan teknologi informasi. Sinergi dengan pihak ketiga yang paham
teknologi infromasi sangatlah penting
dilakukan karena akan memberikan dukungan penuh secara materi maupun nonmateri.
Keempat, meningkatkan partisipasi warga masyarakat
desa dalam pemanfaatan teknologi informasi. Dengan berbagai langkah tersebut
seharusnya masa depan desa yang berorientasi teknologi informasi adalah masa
depan yang gemilang.
Banyaknya contoh desa yang mampu memanfaatkan
teknologi informasi menyadarkan kita bahwa tidak ada yang tidak mungkin
sepanjang kita terus berusaha dan berikhtiar menggapai kemajuan.
Harapan dan optimisme selalu tebersit dalam pikiran
kita untuk meraih masa depan desa yang gemilang, penuh dengan cerita
kemenangan. Desa yang mampu mencapai keberdayaan di tingkat nasional, bahkan
internasional. Semua bisa terjadi jika sinergi banyak pemangku kepentingan desa
selalu dijaga sehingga desa-desa di Nusantara berdaya semua.





