Fokus Sulawesi Palu,
Presiden RI, Ir. H. Joko widodo didampingi Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyerahkan sebanyak 584.407 sertifikat kepada para penerima yang tersebar di 26 provinsi atau 273 kabupaten/kota yang berlangsung secara virtual dari Istana Negara Jakarta. Hal serupa juga dilaksanakan oleh kepala daerah se-Indonesia termasuk Gubernur Sulawesi Tengah melalui Wakil Gubernur Sulteng, Dr. H. Rusli Dg Palabbi SH, MH didampingi Kakanwil BPN Sulteng Dr. Ir. Doni Janarto Widiantono M. Eng, Sc, Bupati Sigi Muhammad Irwan Lapatta, S.Sos, Sekot Palu, Asri SH serta pejabat terkait lainnya, bertempat di Aula Hotel Santika Palu, Selasa 5 Januari 2021.
Dalam sambutannya, Presiden Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pada tahun 2025 mendatang seluruh tanah yang ada di Indonesia sudah harus memiliki sertifikat sehingga seluruh masyarakat merasa memiliki hak atas tanah serta memiliki tanah air.
Penyerahan sertifikat tanah menurut Presiden merupakan komitmen pemerintah untuk terus mempercepat pensertifikatan tanah di seluruh Indonesia. Ia mengatakan, pada tahun 2020 pemerintah menargetkan dapat menyelesaikan 11 juta sertifikat. Namun, upaya itu terkendala karena adanya pandemi.
“Realisasinya bisa 6,8 juta sertifikat, jika menengok ke belakang, pada tahun 2015 lalu ada sekitar 126 juta sertifikat yang harus dipegang masyarakat. Tetapi saat itu baru ada 46 juta sertifikat yang direalisasikan, artinya, masih ada 80 juta sertifikat yang belum dipegang masyarakat. Kalau setahun hanya 500 ribu berarti harus menunggu 160 tahun. Bisa dibayangkan. Ada yang mau menunggu 160 tahun? Kalau ada yang mau tunjuk tangan. Kalau yang di layar mau tunjuk tangan, saya akan beri sepeda. Tentu pinginnya semua pegang sertifikat karena memiliki kepastian hukum atau hak atas tanah yang kita miliki,” jelas Presiden Jokowi.
Menurut Presiden, pemerintahan yang dipimpinnya tidak bisa bekerja lamban, dan, nyatanya BPN bisa melakukan tugasnya dengan baik. Disebutkan, pada tahun 2017, BPN berhasil mengerjakan 5,4 juta sertifikat dari target sebanyak 5 juta sertifikat. Pada tahun 2018 jumlahnya menjadi 9,3 juta sertifikat, pada 2019 sebesar 9 juta sertifikat, dan tahun 2020 di tengah merebaknya pandemi Covid-19 pemerintah telah menyelesaikan sebanyak 6,8 juta sertifikat.
Pada kesempatan itu, Presiden Ir. Jokowidodo juga menginformasikan bahwa 2 hari yang lalu telah mengirimkan vaksin covid-19 ke 34 provinsi. Untuk tahap pertama telah dikirim 700.000 ke daerah-daerah dari stok 3 juta vaksin. ”Insya Allah minggu depan akan datang lagi 15 juta vaksin untuk bahan baku yang akan diproduksi oleh biofarma. Tenaga kesehatan, dokter, perawat yang ada di rumah sakit merupakan target pertama yang akan divaksin, kedua TNI-Polri dan nantinya akan diikuti oleh masyarakat lainnya, dengan dimulainya vaksinasi diharapkan bisa menangani dan mengendalikan covid-19, diharapkan kurang dari setahun pelaksanaan vaksinasi covid-19 sudah rampung dan keadaan bisa normal kembali,” harap Presiden
Sekedar untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Rusli Dg Palabbi SH, MH secara resmi telah membuka rapat percepatan penyelesaian sertifikasi tanah transmisi di Sulawesi Tengah, beberapa waktu yang lalu.
Dalam sambutan Gubernur, Wagub Sulteng Dr. H. Rusli Dg Palabbi SH MH menyampaikan, dalam rangka mendukung kelancaran program transmigrasi di daerah, baik program transmigrasi baru maupun terhadap lokasi yang sudah diserahkan, disadari bahwa dalam pelaksanaan ketransmigrasian masih terdapat permasalahan antara lain sertifikat hak milik (SHM), hak pengelolaan lahan (HPL), lokasi yang masuk kawasan dan sebagainya, sehingga diharapkan dalam rapat percepatan penyelesaian sertifikasi tanah transmigrasi dapat memberikan pencerahan dan jalan keluar dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Lebih lanjut ditegaskannya, sesuai peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2014 tentang ketransmigrasian, ada beberapa lingkup pengaturannya antara lain kawasan transmigrasi; penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan.
Untuk itu, diharapkan kepada kabupaten yang membidangi ketransmigrasian bagi warga transmigrasi yang sampai saat ini belum terbit sertifikat hak milik (SHM) segera membuat usulan sesuai ketentuan ke kantor pertanahan kabupaten untuk diproses penerbitan SHM-nya, sehingga kedepan pelaksanaan ketransmigrasian sesuai dengan amanat.
Wakil Gubernur juga berharap adanya langkah-langkah konkrit atau nyata setelah kegiatan rapat, sehingga pelaksanaan percepatan penyelesaian sertifikasi tanah transmigrasi dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan ketransmigrasian

