Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melakukan study banding ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait Pembentukan Perda No 6 Tahun 2014 tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin.
Rombongan Pemprov. Sulbar diterima Kepala Biro Hukum Setda Prov.Sulteng DR.Yopie Morya Immanuel Patiro,SH,MH diruang rapat Asisten III, pada Kamis (24/2).
Pemprov. Sulteng melalui Kepala Biro Hukum Setda Prov.Sulteng DR.Yopie Morya Immanuel Patiro,SH,MH menuturkan perda bantuan hukum kepada masyarakat miskin memiliki semangat justice for all berdasarkan prinsip equality before the law sebagaimana telah diamanatkan dalam Konstitusi UUD 1945.
Berdasarkan pendapatnya, Pemprov. Sulteng telah memberikan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
dan OBH yang ditunjuk harus memenuhi syarat serta memiliki program bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
“Masyarakat miskin yang akan dibantu harus memenuhi syarat sebagai masyarakat miskin dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu oleh kades atau lurah,”pungkas Karo Hukum Yopie Patiro.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sulbar Ariyanto,AP,MM mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi penjelasan Pemprov.Sulteng dan selanjutnya akan membuat perda yang sama di Pemprov.Sulbar.
Turut hadir dalam rapat, Tenaga Ahli Biro Hukum Sulteng Bidang Penyusun Perancang Produk Hukum Salam Lamangkau, Kabag Produk Hukum Sulteng Hj.Indah,SH,MH, Staf Ahli Gubernur Sulbar Muh.Ali Candra,SE,M.Si, Kabag bantuan Hukum Sulbar Nurmila, LBH Sulbar Dr.Rahmad Idrus, Kemenhunham Sulbar Dr.M.Isyadi dan Vicktor.SH. (Labuchay Perdana)
